(Aksal/NMG)īerita acara sita eksekusi Nomor: 03/Pdt.Eks/2021/PA.Tte tanggal 09 Desember 2021 yang diletakkan sita eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Agama Ternate atas sertifikat hak milik Nomor 0059/tanah tinggi/2013, An. Suasana pembacaan putusan eksekusi oleh Pengadilan Agama Ternate. Risalah lelang Nomor: 1 yang dikeluarkan oleh Kantor KPKNL Ternate tanggal 18 Agustus 2021. Juru Sita PA Ternate, Haris Ode membacakan penetapan eksekusi itu menyatakan, sesuai penetapan eksekusi agar tanah dan bangunan itu dikosongkan sebagaimana putusan Nomor: 03/Pdt/Eks/2021/PA.Tte. Sementara pihak tergugat didampingi kuasa hukum mereka Muhammad Konoras juga meminta Propam Polda Malut untuk mendampingi mereka dengan maksud agar tidak terjadi tindakan arogansi dari personel Polres. Pihak PA dalam melaksanakan putusan eksekusi itu meminta bantu pengamanan dari personel Polres Ternate.
Selain itu juga dihadiri para pihak dan terjadi perdebatan panas antara PA, kuasa hukum termohon eksekusi/tergugat dan juga kuasa pemohon eksekusi/penggugat.
Pantauan wartawan NMG di lapangan, puluhan personel polisi dari Polda Malut dan Polres Ternate diterjunkan ke lokasi sekitar pukul 09.20 WIT menggunakan seragam lengkap.